SYARAT DAN KETENTUAN

TATA CARA PENGAMBILAN HADIAH WAFER TANGO 

KETENTUAN PT.ULTRA PRIMA ABADI

  1. Khusus pemenang hadiah berupa kendaraan,wajib untuk melaporkan identitas KTP/SIM dan alamat lengkap yang jelas dan tepat kemudian wajib untuk menyelesaikan biaya administrasi (BBN) balik nama kendaraan sebesar RP 3250.000 guna untuk kelengkapan dan penerbitan surat-surat kendaraannya, sebelum hadiah diantarkan.
  2. Administrasi yang dibebankan ditanggung pihak Pemenang namun biaya tersebut hanya bersifat jaminan sementara sebagai bentuk pertanggung jawaban dan kerjasama pemenang kepada Perusahaan & Pihak Kepolisian, untuk menghindari adanya pihak oknum yang tidak bertanggung jawab. 
  3. Untuk lebih Transfaran dan terarah, administrasi biaya balik nama yang di bebankan tersebut, disetorkan melalui Perbankan/atm atau kantor pos setempat dari wilayah pemenang. 
  4. penyetoran Administrasinya langsung ditujuhkan kenomor Rekening Bendahara samsat yang sudah dipercayakan oleh DEPKEU RI. 
  5. Untuk mengetahui biaya yang di bebankan dan rekening tujuan administrasinya, silahkan hubungi Suara Konsumen kami yang tercantum.O85.299-178-O87
  6. Setelah Kendaraan nantinya sudah sampai dikediaman pemenang maka semua pengeluaran pemenang akan dihitung dan digantikan kembali dari pihak perusahaan PT. ORANG TUA GROUP Selaku pihak penyelenggara Utama. 
  7.  PROMO HADIAH WAFER TANGO ini tidak di pungut pajak sudah di tanggung dari pihak perusahan 
  8. Penerbitan STNK/BPKB dan FAKTUR Kendaraan langsung ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian Setelah itu hadiah Pemenang langsung diantarkan ke alamat pemenang sesuai peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku. 
  9. Bagi pemenang hadiah kendaraan yang berada di daerah luar jabotabek hadiah akan di antarkan melalui Jasa Penerbangan,dengan menggunakan Pesawat Kargo BOEING 737 GX dari bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta menuju ke Bandara atau Lapangan Penerbangan yang terdekat di daerah pemenang,Setelah itu perjalanan akan dilanjutkan ke alamat pemenang masing-masing. 
  10. Pemenang diharuskan menandatangani Surat serah terima hadiah dari setelah kendaraan sudah sampai dirumah/alamat pemenang. 
  11. Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat oleh pihak Instansi manapun sesuai syarat   dan ketentuan yang sudah ditetapkan, karena sudah diverifikasi oleh pihak Instansi tertentu seperti:  KEPOLISIAN, Depkeu maupun beberapa pihak INSTANSI Lainnya.