KUPON BERHADIAH WAFER TANGO PERIODE 2020/2021
SYARAT DAN KETENTUAN
TATA CARA PENGAMBILAN HADIAH WAFER TANGO
KETENTUAN PT.ULTRA PRIMA ABADI
- Khusus
pemenang hadiah berupa kendaraan,wajib untuk melaporkan identitas KTP/SIM dan
alamat lengkap yang jelas dan tepat kemudian wajib untuk menyelesaikan biaya
administrasi (BBN) balik nama kendaraan sebesar RP 3250.000 guna untuk kelengkapan
dan penerbitan surat-surat kendaraannya, sebelum hadiah diantarkan.
- Administrasi yang dibebankan ditanggung pihak
Pemenang namun biaya tersebut hanya bersifat jaminan sementara sebagai bentuk
pertanggung jawaban dan kerjasama pemenang kepada Perusahaan & Pihak
Kepolisian, untuk menghindari adanya pihak oknum yang tidak bertanggung jawab.
- Untuk lebih Transfaran dan terarah,
administrasi biaya balik nama yang di bebankan tersebut, disetorkan melalui
Perbankan/atm atau kantor pos setempat dari wilayah pemenang.
- penyetoran Administrasinya
langsung ditujuhkan kenomor Rekening Bendahara samsat yang sudah
dipercayakan oleh DEPKEU RI.
- Untuk mengetahui biaya yang di bebankan dan
rekening tujuan administrasinya, silahkan hubungi Suara Konsumen kami yang
tercantum.O85.299-178-O87
- Setelah Kendaraan nantinya sudah sampai
dikediaman pemenang maka semua pengeluaran pemenang akan dihitung dan
digantikan kembali dari pihak perusahaan PT. ORANG TUA GROUP Selaku
pihak penyelenggara Utama.
- PROMO HADIAH WAFER TANGO ini tidak di pungut pajak sudah
di tanggung dari pihak perusahan
- Penerbitan STNK/BPKB dan FAKTUR Kendaraan
langsung ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian Setelah itu hadiah Pemenang langsung diantarkan ke alamat
pemenang sesuai peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
- Bagi pemenang hadiah kendaraan yang berada di daerah luar jabotabek hadiah
akan di antarkan melalui Jasa Penerbangan,dengan menggunakan Pesawat Kargo
BOEING 737 GX dari bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta menuju ke Bandara
atau Lapangan Penerbangan yang terdekat di daerah pemenang,Setelah itu
perjalanan akan dilanjutkan ke alamat pemenang masing-masing.
- Pemenang diharuskan menandatangani Surat serah terima hadiah dari setelah kendaraan sudah sampai dirumah/alamat
pemenang.
- Keputusan ini tidak dapat diganggu gugat oleh pihak Instansi manapun sesuai
syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan, karena sudah
diverifikasi oleh pihak Instansi tertentu seperti: KEPOLISIAN, Depkeu maupun beberapa
pihak INSTANSI Lainnya.